Kenaikan Pangkat PUPNS
JENIS KENAIKAN PANGKAT *** Verifikator : agar di cermati dalam Jenis Kenaikan Pangkat PUPNS.
REGULER, adalah kenaikan pangkat PNS yang tidak memangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFU) maupun Jabatan Struktural. Kenaikan pangkat berdasar Norma Waktu 4 tahun (PNS JFU).
Ciri cirinya : pada kolom jabatan tertulis : Pelaksana/Fungsional Umum (tanpa eselon dan angka kredit).
PILIHAN FUNGSIONAL, adalah kenaikan pangkat PNS yang memangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Kenaikan Pangkat berdasar Norma Angka Kredit jangka waktu sekurang-kurangnya 2 tahun s/d 5/6 Tahun.
Ciri cirinya : Pada kolom Jabatan tertulis : jabatan /jenjang jabatan fungsional dan ada Angka Kredit.
PILIHAN STRUKTURAL adalah kenaikan pangkat PNS yang sedang menduduki jabatan struktural ber-eselon, jangka waktu kenaikan pangkat dari lama ke baru nya bisa 4 tahun atau lebih atau sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan bila pengangkatannya di bawah golongan minimal yang di syaratkan.
Ciri cirinya : Pada kolom jabatan : tertulis jabatan strukturak dan eselonnya.
PENYESUAIAN IJAZAH (PI), adalah kenaikan pangkat penyesuaian jenjang pangkat golongan dengan tingkat pendidikan minimal dalam kepangkatan
Penyesuaian Ijazah hanya dapat di peroleh oleh PNS JFU dan JFT (Pejabat struktural tidak dapat PI).
Ciri cirinya : Golongannya loncat baik tingkat golongan atau norma waktunya dari golongan lama (sebelumnya) ke golongan barunya.
Contoh :
dari I/a atau [I/b (kurang 4 tahun)] ke I/c (PI SMP/Paket B)
dari I/c s/d [I/d (kurang dari 4 tahun)] ke II/a (PI SMA/Paket C)
dari II/a atau [II/b (kurang dari 2 th untuk JFT dan kurang dari 4 th untuk JFU)] ke II/c (PI D-III)
dari II/a, II/b, II/c atau [II/d (kurang 2 th untuk JFT dan kurang dari 4 th untuk JFU naik ke III/a (PI S-1)
dari III/a (kurang dari 2 th untuk JFT dan kurang dari 4 th untuk JFU) ke III/b (PI S-2)
Catatan :
Riwayat adalah catatan atau cerita mulai dari sampai dengan, jadi bila datanya lengkap dan bukti fisiknya ada baiknya di catatkan.
Riwayat Jabatan Guru, Jabatan Terakhir Guru berdasarkan pada SK Inpasing jabatan dan/atau SK Jabatan fungsional yang di keluarkan BKPPD.
Bila Guru Belum Memiliki/menunjukan SK Inpasing segera koordinasikan dengan disdik agar tidak di Tolak.
Mohon di share / disebarkan ke seluruh PNS. Terima kasih.
Source: dari sini
0 comments:
Posting Komentar